Pengadilan Putus NO Praperadilan Restorative Justice Kasus Proyek Jaringan Pipa Kubu Raya

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada wartawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suasana persidangan Praperadilan Restorative Justice Kasus Proyek Jaringan Pipa Kubu Raya yang dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani memutus Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) pada perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya, pada Selasa 19 November 2024.

“Pada perkara ini diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur,’’kata Dicky Ramdhani dikutip pada Kamis 21 November 2024

Kuasa Hukum CV Swan, Nunang Fattah mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak diterima yang dibacakan oleh Hakim.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian menceritakn awal mula mendapatkan paket proyek jaringan pipa dari Iwan Darmawan yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya pada Tahun 2013.

Awalnya saya ditemui Iwan Darmawan bahwa ada paket proyek jaringan pipa yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam.Setelah itu saya membuat penawaran atas proyek tersebut dan proyek tersebut di lakukan penunjukan langsung (PL) oleh mereka,’’ucap Natalria. 

Lebih lanjut, Natalria mengatakan, setelah itu Iwan yang berhubungan dengan kepala daerah saat itu, Karena dirinya saat itu hanya sebagai pelaksana.

Satgas Asta Cita TPPO Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus TPPO Kurang dari Satu Bulan

Nah, setelah pekerjaan selesai, pekerjaan saya tidak dibayar. Lantas saya panggil Iwan karena dia yang awalnya menawarkan proyek tersebut kepada saya dan dia yang berhubungan dengan kepala daerah yang ia maksud. 

Dan selanjutnya saya suruh dia untuk menemui kepala daerah tersebut untuk menanyakan terkait pembayaran pekerjaam seperti apa kepada saya. 

Ditambahkan lagi oleh Natalria, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar dan Iwan sebagai pelapor , namun Iwan melapor kan kasus tersebut karena mendapatkan kuasa dari dirinya.

‘’Kami berikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan untuk menemui kepala daerah yang dimaksud Iwan, dan Saya di BAP pun saya sebagai korban. Kemudian Iwan sebagai pelapor,’’ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan, pasca Restorative Justice (RJ) dilakukan antara Iwan Darmawan dan terlapor lantas sudah berusaha memnita surat SP3 namun oleh penyidik Polda Kalbar tidak diberikan, Dan akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas.

Perusahaan umum Daerah  (Perumda) Air Minum Tirta Raya menegaskan pihaknya siap membayar sisa 8 titik pekerjaan yang di akui oleh Iwan Darmawan selaku pelapor, asal bisa melakukan penagihan sesuai prosedur.

Pernyataan ini disampaikan Direktur utama PDAM Tirta Raya Mula Putra saat di konfirmasi wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024 saat ditemui ruang kerjanya.

Ia menuturkan dirinya menanggapi informasi yang beredar terkait adanya kelembagaannya yang dirinya pimpin saat ini, maka dirinya turut buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Direktur umum PDAM Tirta Raya Mula Putra mengatakan dirinya ikut buka suara terkait adanya kabar atau berita yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Raya , Uray Wisata serta nama Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dari sudut pandang dan serta adanya sejumlah dokumen-dokumen resmi yang dimiliki PDAM Tirta Raya saat ini terkait permasalahan tersebut.

"Permasalahan ini bermula sejak tahun 2013 lalu, yang dimana dilakukan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PDAM Tirta Raya terhadap lima titik yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya," Katanya.

Dikatanya lagi, Dari kelima titik Pemasangan Pipa tersebut, dikerjakan oleh 4 kontraktor yang berbeda yaitu, Cv. Swan dengan dua titik pengerjaan, Cv. Yuro Prima, Cv. Bangun Wijaya, dan Cv. Rodatama, dengan nomor SPK No 22-26/PL/SPK.PDAM-KKR/II/2014 dengan nilai kontrak persatu paket PL sekitar Rp 189 juta- 194 juta.

"Kelima titik pekerjaan tersebut sudah di bayarkan oleh direktur utama PDAM Tirta Raya," ujarnya seraya menunjuk berkas bukti pembayaran dan SPK.

Lanjutnya, namun berdasarkan informasi yang beredar, pihak pelapor mengatakan bahwa masih terdapat delapan titik yang belum diselesaikan pembayarannya.

Ia menuturkan dirinya menanggapi informasi yang beredar terkait adanya kelembagaannya yang dirinya pimpin saat ini, maka dirinya turut buka suara untuk memberikan klarifikasi.

Dan Mula pun menuturkam hingga saat ini belum mengetahui lokasi dan belum di serah terimakan, selain itu hingga saat ini juga belum ada tagihan yang masuk ke kita," ungkapnya.

"Jika ada masuk tagihannya, tentu akan kita proses yang diantaranya di audit dan diserah terimakan ke kita, yang tentunya melalui proses prosedur yang berlaku, dan kita juga menyayangkan seharusnya hal ini sudah bisa terselesaikan oleh direktur yang lama karena jabatan beliau berakhir di tahun 2017," ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait permasalahan ini, Direktur PDAM Tirta Raya Mula Putra menyebutkan pada tahun 2022, dirinya sudah pernah di panggil oleh Polda Kalbar untuk menjadi saksi terhadap laporan ini.

"Kami pernah dipanggil sebagai saksi pada tahun 2022 lalu, kalau tidak salah saat itu Kasubdit nya pak Wira dan kepada beliau juga kita telah beritikad baik untuk memberikan solusi kepada pelapor untuk melakukan penagihan kepada Perumda Tirta Raya Kubu Raya, karena setahu kami secara administrasi sampai saat ini belum pernah ada surat tagihan dari pihak pelapor," ungkapnya.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan mediasi pihaknya sempat di dampingi oleh Inspektorat yang kebetulan sebagai dewan pengawas untuk melakukan penagihan bahkan bila perlu kami rela dituntut secara perdata oleh pelapor.

"Pada saat mediasi, kami yang didampingi oleh Inspektorat sebagai dewan pengawas tidak hanya menyarankan kepada pelapor untuk melakukan penagihan, akan tetapi juga kami menyarankan untuk mengajukan tuntutan secara perdata, mengapa demikian, karena kami ingin supaya ada keterikatan agar kami bisa membayar pekerjaan ini, karena kami tidak ingin jika langsung diselesaikan kemudian menjadi temuan Totallose, yang bayar bisa kena Tipikor, yang dibayar Tipikor juga, kan berbahaya itu yang kami hindari," jelasnya.

Ditempat yang sama, ia menyebutkan dirinya sangat menyayangkan permaslahan ini terjadi, kenapa sekarang tuntutannya mengarah ke personal pribadi seseorang, padahal tagihan sebelumnya 5 titik sudah jelas dibayar secara lembaga.

Kemudian ia menerangkan, PerumdaTirta Raya ini merupakan perusahaan yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan pengelolaanya maka tangungjawab sepenuhnya berada di Direktur. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved