Satgas Asta Cita TPPO Polda Kalbar Ungkap 23 Kasus TPPO Kurang dari Satu Bulan

Kami akan melakukan kegiatan ini secara masif dan optimal, dalam penegakan hukum yang sudah kami lakukan akan kami lanjutkan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Humas
Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Nantii didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kepala BP3MI Kalbar Kombes Pol Wawan Tri Kartika dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang saat menunjukan barang bukti yang diamankan saat  konferensi pers terkait hasil pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO. Konfres dilaksanakan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 22 November 2024.  
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Nantii melaksanakan konferensi pers terkait hasil pengungkapan Satgas Khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Konferensi pers dilaksanakan di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 22 November 2024. Pengungkapan ini dalam rangka mendukung 100 hari Asta Cita Presiden RI. 
Dir Reskrimum juga didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kepala BP3MI Kalbar Kombes Pol Wawan Tri Kartika dan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang.
Pengungkapan kasus TPPO dilakukan dari tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 20 November 2024 di wilayah hukum Polda Kalbar, dengan jumlah 23 laporan polisi.
"Ditreskrimum Polda Kalbar beserta jajaran telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban dengan rincian, pelaku sebanyak 25 orang (Laki-laki 21 orang dan perempuan 4 orang), sementara korban sebanyak 74 orang (laki-laki 56 orang dan perempuan 18 orang),"katanya.
Kronologis kejadian, lanjutnya  Satgas Asta Cita TPPO Polda Kalimantan Barat mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan kegiatan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi bekerja di Negara malaysia yang akan melalui perbatasan negara PLBN Aruk Sambas dan Entikong.
"Mendapatkan informasi tersebut tim kemudian langsung melakukan penyelidikan, pada saat diperjalanan dari Bandara menuju Perbatasan, anggota yang bertugas memberhentikan dan melakukan pengecekan," katanya.

Program Asta Cita, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO Kurang dari Sebulan

Dari hasil pengecekan, orang-orang tersebut mengaku akan pergi bekerja di Negara malaysia, dan ditemukan bukti maupun petunjuk yang mendukung mereka akan pergi ke Negara malaysia melalui perbatasan Aruk dan Entikong.
"Kemudian kendaraan beserta orang-orang tersebut diamankan ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
 “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. “
Kemudian pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
 “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000”.
Kemudian pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
Barang bukti yang diamankan berupa 15 buah KTP, 20 buah pasport, 15 lembar boarding pass, tujuh unit mobil, tiga lembar STNK, tiga unit sepeda motor, 38 unit Handphone, dua kotak alat kontrasepsi, 91 lembar pecahan uang Rp 100.000, delapan lembar pecahan uang Rp 50.000.
Polda Kalbar selama kurun waktu kurang lebih 1 bulan tela berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus (Laporan Polisi) dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp 21.105.000.000. 
Dikatakannya, Polda Kalbar dalam penegakan hukum TPPO berkerjasama, berkolaborasi, berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu BP3MI, Imigrasi dan Pemda.
"Kami akan melakukan kegiatan ini secara masif dan optimal, dalam penegakan hukum yang sudah kami lakukan akan kami lanjutkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kalbar Kombes Pol Wawan Tri Kartika bersyukur lantaran dari Polda Kalbar sudah bisa mengungkap kasus TPPO lebih banyak. 
"Kami tetap berkomitmen membantu pihak Polri maupun rekan-rekan yang lainnya untuk membantu rekan-rekan kita yang akan berkerja di luar negeri secara legal,"katanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved