Bawaslu Sambas Tegas Larang Kampanye di Rumah Ibadah, Minta Seluruh Komponen Awasi

Kita harapkan, masyarakat dan semua yang hadir ini merupakan punya andil dalam menyukseskan Pilkada.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAM MAKSUM
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti meminta masyarakat mengawasi dan mencegah kampanye di rumah ibadah, Jumat 22 November 2024.

Yesi menegaskan, rumah ibadah dilarang sebagai tempat berkampanye oleh pasangan calon (paslon) maupun tim sukses Paslon.
"Kita harapkan, masyarakat dan semua yang hadir ini merupakan punya andil dalam menyukseskan Pilkada. Bagaimana remaja masjid nanti bisa mencegah adanya kampanye di rumah ibadah," kata Yesi, Jumat 22 November 2024.
Tidak hanya remaja masjid, seluruh komponen masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan mencegah adanya kampanye politik di tempat ibadah.
"Masjid, gereja, vihara dan lainnya tidak boleh dijadikan tempat berkampanye, rumah ibadah hanya untuk beribadah," katanya.
Termasuk komunitas motor, kata Yesi mereka bila ikut berkampanye Paslon tertentu dapat menjadi contoh yang baik ketika berkampanye. 
"Begitu pula dengan club motor harus bisa menjadi garda depan memberikan contoh bagaimana mentaati rambu lalu lintas dan aturan berkendaraan," katanya.
"Apalagi misal nanti ikut berkampanye bisa melengkapi kendaraan dan aturan lalu lintas," ucap Yesi.
Dia bilang, masyarakat luas harus dapat mencegah pelanggaran Pilkada khususnya saat masa kampanye. Termasuk mengawasi keterlibatan anak di bawah umur ketika kampanye.
"Pihak-pihak yang boleh berkampanye siapa saja dan siapa saja yang tidak boleh. Misal ada paslon atau tim paslon tertentu menjadikan anak kecil di bawah umur terlibat kampanye, itu tidak boleh," terangnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved