RUU Perampasan Aset Masuk Usulan Prolegnas, Kakanwil Tito: Itu Penting, Efek Jera Pelaku Tipikor
"Kami sangat mendukung pengusulan RUU Perampasan Aset ini. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana koru
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Saat ini Pemerintah berjuang untuk berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Dengan begitu, hal ini disambut baik oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalbar atas inisiatif pemerintah pusat dalam mengusulkan RUU Perampasan Aset yang dinilai sangat penting
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menyambut baik inisiatif pemerintah dalam mengusulkan RUU Perampasan Aset.
Lantaran RUU perampasan aset ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Kami sangat mendukung pengusulan RUU Perampasan Aset ini. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,"katanya pada Selasa 19 November 2024.
Dikatakannya lagi, hal tersebut bilamana UU Perampasan Aset itu setujui, maka juga akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ungkap Tito.
• Pastikan tidak Terlibat Judi Onilne, Propam Polresta Pontianak Lakukan Pengecekan Handphone Personel
Sebelumnya Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Namun, meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tegas memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” tegas Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat 8 (delapan) RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya. 4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” kata Supratman.
Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja.
RUU Perampasan Aset
Prolegnas
Muhammad Tito Andrianto
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 19 November 2024
Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tahap 3, Pencairan Terakhir Bansos PKH BPNT September 2025 |
![]() |
---|
Antusias Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Sekayam, 3 Ton Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Hutang, Seorang Pria di Pemangkat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Terdampak, Warga Kritik Jalannya Demo di Pontianak |
![]() |
---|
Demo Jadi Bukti Suara Rakyat, Asal Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.