Jual Voucher Judi Online di Toko, Pria di Pontianak Utara Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AP, penjual vouver judi online di Pontianak Utara yang ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.  
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Tekuni usaha jual vocer Judi Online, seorang pria di Pontianak Utara Kota Pontianak berinisial AP (36) ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan AP ditangkap pada 6 November 2024 malam.
Penangkapan AP dijelaskan Kompol Antonius berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya penjual voucer judi online.
Berdasarkan penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penggrebakan terhadap pelaku, dan berhasil mengamalkannya di Jalan Sungai Selamat Pontianak Utara, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan voucher 88 judi online slot , nominal 25K sebanyak 31 lembar, 50K sebanyak 12 lembar dan 1 unit handphone dan 1 printer untuk mencetak voucer, " ungkap Kompol Antonius, jumat 15 November 2024.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjual vocer judi online  selama 1 tahunan terakhir dengan cara menjual di toko miliknya dan pembeli datang langsung ke toko diduga pelaku utk membeli voucher tersebut 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved