Public Service
Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Nunggak, Apakah Kartu BPJS Bisa Jadi Syarat Bikin SIM?
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan uji coba nasional terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 1 November 2024.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, uji coba nasional ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan di tujuh Polda dengan 105 Polres pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan?
Apakah mereka tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP atas uji coba di tujuh Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan belum secara resmi dijadikan sebagai syarat penerbitan SIM.
Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
• RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK
Rizzky menjelaskan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan belum mampu untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan, masih tetap dilayani untuk pembuatan dan perpanjangan SIM selama uji coba nasional ini.
"Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya nonaktif maupun belum terdaftar JKN, pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan," jelasnya.
Dengan demikian, kata Rizzky, peserta tidak harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan tetap dilayani untuk melakukan penerbitan SIM.
Namun perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku selama masa uji coba nasional.
Rizzky juga mengatakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang tidak mampu membayar iuran bisa dialihkan kepesertaannya menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Apabila peserta tidak mampu, bisa diusulkan kepesertaannya menjadi PBI," tambahnya.
• Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?
Berikut Penjelasannya Kapan BPJS Kesehatan resmi jadi syarat penerbitan SIM?
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.