Berita Viral
RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK
Resmi berlaku aturan daftar SIM terbaru kini berlaku syarat istimewa bagi pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan daftar SIM terbaru kini berlaku syarat istimewa bagi pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.
Bila ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM kini wajib aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024.
Hal ini didasarkan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.
Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
• RESMI Syarat Bikin SIM Terbaru Wajib BPJS, Warga yang Belum Punya Langsung Tilang dan Blokir STNK
Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM.
Hanya siswa siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.
Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.
Seperti ini besaran iuran BPJS:
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
Syarat Membuat SIM
Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM. Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.
1. SIM A
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.