Berita Viral

RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK

Resmi berlaku aturan daftar SIM terbaru kini berlaku syarat istimewa bagi pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi bentuk fisik surat izin mengemudi (SIM). RESMI Aturan Daftar SIM Terbaru Wajib BPJS Lengkap Syarat Istimewa Bagi Pelajar SMA dan SMK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan daftar SIM terbaru kini berlaku syarat istimewa bagi pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Bila ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM kini wajib aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024.

Hal ini didasarkan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

RESMI Syarat Bikin SIM Terbaru Wajib BPJS, Warga yang Belum Punya Langsung Tilang dan Blokir STNK

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM.

Hanya siswa siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.

Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.

Seperti ini besaran iuran BPJS:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Syarat Membuat SIM

Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM. Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.

1. SIM A

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved