BREAKING NEWS : Anggota DPRD Kalbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Dengan menggunakan rompi berwarna ping nomor 1 dengan tulisan tahanan korupsi kejaksaan tinggi Kalimantan Barat.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM, Senin 28 Oktober 2024 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas kasus dugaan korupsi, Senin 28 Oktober 2024 sore.

Menggunakan rompi berwarna pink nomor 1 dengan tulisan tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, PAM tampak tertunduk lesu.

Ia digiring petugas keamanan kejaksaan dari lantai tiga ruang Tindak Pidana Khusus menuju mobil tahanan di lantai dasar Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju mengungkapkan bahwa PAM ditahan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung bank yang merugikan negara sebesar Rp 30 miliar dari nilai pembayaran tanah Rp 99 miliar.

 Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar, Kejari Pontianak Siap Hadapi Gugatan Praperadilan

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dulu menahan tiga tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju kembali mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada bank daerah pada 2015.

Dari kasus ini, Kejati Kalbar telah memeriksa 22 saksi, dan saat ini, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut. 

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah saat dihubungi enggan memberikan komentar lebih banyak terkait status tersangka PAM.

"Karena penetapan tersangkanya baru kita ketahui dari media. Tentu kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," katanya kepada Tribunpontianak.co.id saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin 28 Oktober 2024 malam.

Kendati demikian, ia memastikan terkait kasus tersebut pihaknya akan menyikapi dan akan memproses secara internal partai.

"Akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan partai dan kami Fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan yang diambil oleh partai nantinya," kata Agus Sudarmansyah.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved