Berita Viral
RESMI Syarat Bikin SIM Terbaru Wajib BPJS, Warga yang Belum Punya Langsung Tilang dan Blokir STNK
Resmi berlaku syarat bikin SIM terbaru kini wajib memiliki BPJS lengkap dengan nasib warga yang belum terdaftar akan langsung ditilang, STNK diblokir.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku syarat bikin SIM terbaru kini wajib memiliki BPJS lengkap dengan nasib warga yang belum terdaftar akan langsung ditilang hingga blokir STNK kendaraan motor dan mobil.
Beleid syarat bikin SIM wajib BPJS saat ini masih dalam tahap uji coba dimulai sejak 1 November 2024.
Dimana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan uji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif mulai Jumat 1 November 2024.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari uji coba terbatas pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan yang digelar di tujuh Polda dengan 105 Polres pada 1 Juli sampai 30 September 2024.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 November 2024, Kini STNK Langsung Diblokir
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat.
Lantas, bagaimana jika tidak punya atau iuran BPJS Kesehatan menunggak ketika akan membuat SIM? Berikut solusinya.
David menjelaskan, pemohon SIM bisa melunasi iuran supaya kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif dan dapat digunakan sebagai syarat membuat SIM.
Iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebet bank.
Bukti pelunasan iuran BPJS Kesehatan dapat dilampirkan ketika membuat SIM.
Jika pemohon SIM memiliki tunggakan iuran, tetapi belum sanggup untuk melunasinya secara langsung, mereka dapat mengikuti program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab).
Dengan program tersebut, pemohon SIM bisa mencicil iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dalam periode tertentu.
Khusus pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka bisa mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ujar David.
Aturan Tilang Kendaraan
Syarat Bikin SIM
tilang
STNK
BPJS
pengendara
denda
Pengemudi
Razia Kendaraan
Berita Viral
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.