Berita Viral

Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2025 lengkap syarat dan status kepesertaan BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan. 

Jika anak pertama sampai ketiga sudah tidak ditanggung, status dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran dengan jumlah maksimal tanggungan tiga anak sah.

Sementara, jika suami dan istri sama-sama pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh perusahaan masing-masing.

Baik suami, istri, maupun anak dari peserta BPJS Kesehatan segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

1 persen iuran BPJS Kesehatan PPU dipotong dari gaji

Berbeda dengan segmen PBI yang tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar iuran, iuran BPJS Kesehatan segmen PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan

- 1 persen dibayar oleh peserta.

CARA Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Bisa Dipakai Untuk Berobat

Nantinya, iuran tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, meski tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI yang menerima bantuan dari pemerintah, keluarga masih menjadi peserta JKN dan dapat menerima pelayanan kesehatan sesuai kelasnya.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved