Berita Viral

Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2025 lengkap syarat dan status kepesertaan BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2025 lengkap syarat dan status kepesertaan BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kewajiban tersebut diterapkan untuk semua pekerja, termasuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Setelah resmi terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), segmen PBI secara otomatis akan gugur atau nonaktif.

Tidak hanya pekerja, status BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga akan dinonaktifkan.

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, segmen PBI otomatis terhapus jika kepala keluarga beralih menjadi PPU.

Peserta PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan peserta tidak mampu yang iurannya dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

Sama seperti kepala keluarga, status kepesertaan anggota keluarga secara otomatis akan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

"Seluruh keluarganya ikut menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah/PPU," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

Bukan hanya pekerja, menurut Rizzky, perusahaan juga wajib menanggung iuran kepesertaan istri beserta anak karyawan.

"Sesuai aturan kepesertaan untuk peserta yang ditanggung istri dan tiga anak sah," terang Rizzky.

Adapun kriteria anak yang dapat ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, meliputi:

- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Jika anak pertama sampai ketiga sudah tidak ditanggung, status dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai urutan kelahiran dengan jumlah maksimal tanggungan tiga anak sah.

Sementara, jika suami dan istri sama-sama pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh perusahaan masing-masing.

Baik suami, istri, maupun anak dari peserta BPJS Kesehatan segmen PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

1 persen iuran BPJS Kesehatan PPU dipotong dari gaji

Berbeda dengan segmen PBI yang tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar iuran, iuran BPJS Kesehatan segmen PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan

- 1 persen dibayar oleh peserta.

CARA Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Bisa Dipakai Untuk Berobat

Nantinya, iuran tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, meski tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI yang menerima bantuan dari pemerintah, keluarga masih menjadi peserta JKN dan dapat menerima pelayanan kesehatan sesuai kelasnya.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved