Berita Viral

Resmi! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2025 lengkap syarat dan status kepesertaan BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2025, Syarat Kepesertaan usai Terima JKN dari Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2025 lengkap syarat dan status kepesertaan BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kewajiban tersebut diterapkan untuk semua pekerja, termasuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Setelah resmi terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), segmen PBI secara otomatis akan gugur atau nonaktif.

Tidak hanya pekerja, status BPJS PBI keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga akan dinonaktifkan.

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, segmen PBI otomatis terhapus jika kepala keluarga beralih menjadi PPU.

Peserta PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan peserta tidak mampu yang iurannya dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

Sama seperti kepala keluarga, status kepesertaan anggota keluarga secara otomatis akan beralih menjadi Pekerja Penerima Upah yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

"Seluruh keluarganya ikut menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah/PPU," ujar Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

Bukan hanya pekerja, menurut Rizzky, perusahaan juga wajib menanggung iuran kepesertaan istri beserta anak karyawan.

"Sesuai aturan kepesertaan untuk peserta yang ditanggung istri dan tiga anak sah," terang Rizzky.

Adapun kriteria anak yang dapat ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, meliputi:

- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved