Pilkada Kalbar 2024
Bawaslu Landak Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Penyusunan DPTb
Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Landak gelar rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb) pada Selasa 29 Oktober 2024.
8. Menjalani Tugas Belajar
9. Pindah Domisili
Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu propinsi dan kabupaten, diluar propinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.
Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS di masing-masing kecamatan untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Kalbar 2024
KPU Kalbar Sebut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Menjadi Ranah Pemerintah |
![]() |
---|
KPU Kalbar Jelaskan Tahapan Perkara Hasil Perselisihan Pemilih di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Ungkap Lebih Dari 1 Juta Masyarakat di Kalbar Tidak Menggunakan Hak Pilihnya Atau Golput |
![]() |
---|
KPU Kalbar Sebut Partisipasi Pilkada 2024 di Kalimantan Barat Menurun |
![]() |
---|
Petahana Kembali Terpilih di Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar Yulius Yohanes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.