Pilkada Kalbar 2024

Bawaslu Landak Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Penyusunan DPTb

Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Landak gelar rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb) pada Selasa 29 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak gelar rapat koordinasi pengawasan penyusunan daftar pemilihan tambahan (DPTb) pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kegiatan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Landak Dra Theresia dan Moh Murtado SH, Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Anggota Panwas kecamatan (Panwascam), Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak.

Serta Jajaran Polres Landak, serta narasumber dari komisioner KPUD Landak Yovianus Ikoniko Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Ketua KPU Landak Periode 2019-2024 Yakobus.

Ketua Bawaslu dalam sambutannya yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Murtado menjelaskan bahwa, rakor dimaksudkan dalam rangka pemetaan data pemilih yang valid.

"Rakor ini bertujuan agar data pemilih bisa fix dan tidak dipermasalahkan lagi pada saat hari H yaitu pada saat pencoblosan tanggal 27 November nanti. Karna kalau data pemilih baik maka kualitas pemilihan nanti juga baik, oleh karena itu hendaknya data pemilih benar-benar diteliti dengan seksama sehingga ke depannya tidak menjadi masalah," ujarnya

Baca juga: Pemkab Landak Raih Peringkat Ke 3 Layanan Pendidikan Inklusif di Kalbar

Adapun pemaparan terkait daptar pemilihan tambahan (DPTb), menurut PKPU, adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu.

Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :

1. Bertugas di Tempat Lain

2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping

3. Tertimpa Bencana Alam

4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas

5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi

6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba

7. Bekerja Diluar Domisili

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved