DPRD Singkawang Heboh

Oknum Anggota DPRD Singkawang Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul, Ini Tanggapan KPPAD Kalbar

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja dan keputusan dari Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian atas sidang pra peradilan yang diajukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak. Ia mengatakan masyarakat Kalbar dan Warga Negara Indonesia juga pihaknya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Hakim, yang telah menetapkan HA sebagai pelaku, untuk bisa memastikan dan melanjutkan perkara sehingga dianggap sah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum Anggota DPRD Singkawang (Kalimantan Barat) berinisial HA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan masyarakat Kalbar dan Warga Negara Indonesia juga pihaknya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Hakim, yang telah menetapkan HA sebagai pelaku, untuk bisa memastikan dan melanjutkan perkara sehingga dianggap sah.

"Artinya pelaku harus mengikuti proses penegakan hukum, baik itu dar penyidik, kejaksaan, hingga nanti ke pengadilan. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik silahkan nanti dibuktikan dipersidangan. Kalau memang yang bersangkutan merasa tidak bersalah," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 28 Oktober 2024.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja dan keputusan dari Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian atas sidang pra peradilan yang diajukan.

BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang Kasus Cabul

Selain itu dalam hal ini, karena berkaitan dengan kasus kegiatan seksual, ia mohon dengan segala hormat kepada penyidik, terutama di area Polres Singkawang (Bapak Kapolres) untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Ancaman hukumannya sudah jelas, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan mengingat tersangka adalah seorang tokoh, tentunya bisa dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Oleh karena itu sebaiknya dilakukan penahanan," ujarnya.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurutnya, penahanan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kehilangan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri, serta penyidik dapat melakukan penyidikan secara maksimal untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka.

"Tentunya kita harapkan korban bisa mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved