DPRD Singkawang Heboh
BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang Kasus Cabul
Untuk itu, Hakim Tunggal PN Singkawang, Muhammad Musashi memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada pem
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Tersangka, Herman, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Singkawang.
"Dengan ini, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon. Dua, menyatakan tindakan termohon dalam penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Muhammad Musashi saat membacakan putusan praperadilan Tersangka Herman, pada Senin 28 Oktober 2024 di PN Singkawang.
Hakim mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan terkait kasus Herman ditolak.
Untuk itu, Hakim Tunggal PN Singkawang, Muhammad Musashi memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada pemohon, Herman sebesar nihil.
• Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Dugaan Kasus Cabul Ajukan Sidang Praperadilan
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Akbar Hidayatullah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.
Ia pun mengatakan bahwa terkait keputusan yang diambil, pihaknya akan mempelajari seluruh hasilnya.
"Tentu kami kecewa, dan nanti kami pelajari dulu. Kami belum menerima seluruhnya, jadi kami harus membaca pertimbangannya," ucapnya
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menanggapi keputusan sidang praperadilan. Ia mengatakan harapan agar tersangka dapat menunjukkan itikad baik dengan menuerah diri kepada pihak kepolisian.
Sehingga lanjutnya, langkah ini diharapkan dapat mempelancar proses penyidikan dalam penegakan hukum.
Maka, ia meminta kerjasama antara pihak keluarga, penasihat hukum tersangka untuk tidak menghindar dari proses hukum.
"Kami berharap dari pihak keluarga ataupun penasehat hukumnya, ada itikat baik untuk tersangka bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempermudah dan mempelajar proses penyidikan ini," ucapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
gugatan praperadilan
Pengadilan Negeri
Anggota DPRD Singkawang
Kasus Cabul
kuasa hukum
DPRD Singkawang Heboh
TribunBreakingNews
Running News
ViralLokal
ViralNews
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 28 Oktober 2024
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.