DPRD Singkawang Heboh

BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang Kasus Cabul

Untuk itu, Hakim Tunggal PN Singkawang, Muhammad Musashi memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada pem

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Suasana persidangan praperadilan Herman, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang atas keberatan penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Senin 28 Oktober 2024. Hasil keputusan sidang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Muhammad Musashi dan menyatakan seluruh permohonan terkait kasus Herman ditolak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Tersangka, Herman, Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Singkawang.

"Dengan ini, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon. Dua, menyatakan tindakan termohon dalam penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Muhammad Musashi saat membacakan putusan praperadilan Tersangka Herman, pada Senin 28 Oktober 2024 di PN Singkawang.

Hakim mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan terkait kasus Herman ditolak.

Untuk itu, Hakim Tunggal PN Singkawang, Muhammad Musashi memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada pemohon, Herman sebesar nihil.

Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Dugaan Kasus Cabul Ajukan Sidang Praperadilan

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Akbar Hidayatullah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak secara keseluruhan permohonan yang telah diajukan.

Ia pun mengatakan bahwa terkait keputusan yang diambil, pihaknya akan mempelajari seluruh hasilnya.

"Tentu kami kecewa, dan nanti kami pelajari dulu. Kami belum menerima seluruhnya, jadi kami harus membaca pertimbangannya," ucapnya

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menanggapi keputusan sidang praperadilan. Ia mengatakan harapan agar tersangka dapat menunjukkan itikad baik dengan menuerah diri kepada pihak kepolisian. 

Sehingga lanjutnya, langkah ini diharapkan dapat mempelancar proses penyidikan dalam penegakan hukum.

Maka, ia meminta kerjasama antara pihak keluarga, penasihat hukum tersangka untuk tidak menghindar dari proses hukum. 

"Kami berharap dari pihak keluarga ataupun penasehat hukumnya, ada itikat baik untuk tersangka bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempermudah dan mempelajar proses penyidikan ini," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved