Berita Viral
Resmi Berubah! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2024, Lengkap Biaya Cek Fisik Tanpa Digesek
Resmi berubah Aturan Bayar Pajak Kendaraan 2024 di Samsat seluruh Indonesia kini cek fisik tak perlu lagi menggesek mesin.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi cek fisik kendaraan bermotor. DIPERMUAH! Aturan Resmi Bayar Pajak Kendaraan Terbaru, Kini Cek Fisik Tak Perlu Lagi Digesek.
Kendaraan roda dua atau tiga:
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp 60.000.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tarifnya berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
• Siap-siap! Aturan Subsidi BBM Dihapus dan Diganti Bantuan Jenis Baru Resmi Diungkap Menteri Bahlil
Demikianlah informasi tentang Aturan Bayar Pajak Kendaraan terbaru di Samsat.
Semoga bermanfaat.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Aturan Bayar Pajak Kendaraan
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Cek Fisik Kendaraan
Korlantas Polri
biaya cek fisik kendaraan bermotor
Berita Viral
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.