Berita Viral

Resmi Berubah! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2024, Lengkap Biaya Cek Fisik Tanpa Digesek

Resmi berubah Aturan Bayar Pajak Kendaraan 2024 di Samsat seluruh Indonesia kini cek fisik tak perlu lagi menggesek mesin.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi cek fisik kendaraan bermotor. DIPERMUAH! Aturan Resmi Bayar Pajak Kendaraan Terbaru, Kini Cek Fisik Tak Perlu Lagi Digesek. 

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyampaikan, nantinya cek fisik kendaraan akan diganti menggunakan teknologi digital berupa kamera.

“Prosesnya cukup mudah, kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional, sekarang cukup difoto. Ada alatnya, ada kameranya foto secara otomatis," kata dia, dikutip dari Media Hub Polri.

"Di foto itu bisa langsung online ke ERI, jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat,” imbuhnya.

Kendati demikian, cek fisik kendaraan bermotor tetap harus dilakukan secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Lakukan sosialisasi Untuk mempercepat penerapan inovasi tersebut, Sumardji membuka Pelatihan dan Sertifikasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dilakukan selama 15–27 September 2024 dan diikuti oleh 86 anggota dari Polda jajaran seluruh Indonesia.

Melalui pelatihan ini, Sumardji berharap agar kompetensi anggota dalam proses registrasi kendaraan bermotor bisa meningkat serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelatihan tersebut, ia juga menyampaikan tentang penerapan teknologi kamera pada proses cek fisik kendaraan bermotor.

Menurutnya, di era digital saat ini, cek fisik kendaraan bermotor sebaiknya beralih menggunakan teknologi digital seperti yang sudah diterapkan di beberapa Polres dan Polda.

Simak biaya cek fisik kendaraan bermotor

Mengacu Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenai tarif alias gratis.

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak 5 tahunan hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut perincian biayanya:

Kendaraan roda empat atau lebih:

- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved