Berita Viral

Resmi Berubah! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2024, Lengkap Biaya Cek Fisik Tanpa Digesek

Resmi berubah Aturan Bayar Pajak Kendaraan 2024 di Samsat seluruh Indonesia kini cek fisik tak perlu lagi menggesek mesin.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi cek fisik kendaraan bermotor. DIPERMUAH! Aturan Resmi Bayar Pajak Kendaraan Terbaru, Kini Cek Fisik Tak Perlu Lagi Digesek. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah Aturan Bayar Pajak Kendaraan 2024 di Samsat seluruh Indonesia kini cek fisik tak perlu lagi menggesek mesin.

Dalam beleid terbaru, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri melakukan inovasi.

Di mana cek fisik kendaraan bermotor yang semula manual dengan cara digesek, kini dilakukan menggunakan bantuan teknologi.

Hal itu diungkap oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dia menyampaikan, inovasi tersebut sudah dilaksanakan di beberapa Polres dan Polda sejak awal 2024, salah satunya Samsat Digital Leuwipanjang di Jawa Barat.

"Sudah ada beberapa yang membangun Samsat Digital atau Samsat Prototype. Nanti di situ cek fisik kendaraannya sudah tidak digesek-gesek lagi, tapi pakai kamera endoskopi," kata Yusri pada , Selasa 22 Oktober 2024.

Resmi Terbaru! Aturan Isi BBM Subsidi Per 1 November 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa inovasi tersebut membutuhkan waktu untuk diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.

"Ada 480 Samsat se-Indonesia di kabupaten atau kota. Tapi kan belum bisa semuanya kita biayain. Jadi harus pelan-pelan," imbuhnya.

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempromosikan penggunaan inovasi tersebut kepada pemerintah daerah.

Pasalnya, pembayaran pajak di kantor Samsat nantinya akan menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah setempat.

Gunakan teknologi kamera

Cek fisik kendaraan bermotor adalah salah satu prosedur penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan mereka dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cek fisik kendaraan bermotor dibutuhkan dan menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak 5 tahunan.

Sayangnya, cek fisik kendaraan bermotor acap kali memerlukan waktu yang lama karena mesin kendaraan harus digesek satu per satu. Hal ini menyebabkan antrean mengular panjang hingga berjam-jam.

Dengan adanya inovasi penggunaan teknologi, Yusri berharap cek fisik kendaraan bermotor bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menyampaikan, nantinya cek fisik kendaraan akan diganti menggunakan teknologi digital berupa kamera.

“Prosesnya cukup mudah, kalau dulunya itu harus pakai digesek konvensional, sekarang cukup difoto. Ada alatnya, ada kameranya foto secara otomatis," kata dia, dikutip dari Media Hub Polri.

"Di foto itu bisa langsung online ke ERI, jadi proses itu sangat mudah dan sangat cepat,” imbuhnya.

Kendati demikian, cek fisik kendaraan bermotor tetap harus dilakukan secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Lakukan sosialisasi Untuk mempercepat penerapan inovasi tersebut, Sumardji membuka Pelatihan dan Sertifikasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dilakukan selama 15–27 September 2024 dan diikuti oleh 86 anggota dari Polda jajaran seluruh Indonesia.

Melalui pelatihan ini, Sumardji berharap agar kompetensi anggota dalam proses registrasi kendaraan bermotor bisa meningkat serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelatihan tersebut, ia juga menyampaikan tentang penerapan teknologi kamera pada proses cek fisik kendaraan bermotor.

Menurutnya, di era digital saat ini, cek fisik kendaraan bermotor sebaiknya beralih menggunakan teknologi digital seperti yang sudah diterapkan di beberapa Polres dan Polda.

Simak biaya cek fisik kendaraan bermotor

Mengacu Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cek fisik kendaraan bermotor tidak dikenai tarif alias gratis.

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak 5 tahunan hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut perincian biayanya:

Kendaraan roda empat atau lebih:

- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000.

Kendaraan roda dua atau tiga:

- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB: Rp 60.000.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tarifnya berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Siap-siap! Aturan Subsidi BBM Dihapus dan Diganti Bantuan Jenis Baru Resmi Diungkap Menteri Bahlil

Demikianlah informasi tentang Aturan Bayar Pajak Kendaraan terbaru di Samsat.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved