Berita Viral

UPDATE Gaji dan Tunjangan Menteri Terbaru Lengkap Wakil Menteri di Indonesia

Update gaji menteri lengkap tunjangan menteri terbaru beserta wakil menteri di Indonesia periode 2024 sampai 2029.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) saat hendak rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2024. UPDATE Gaji dan Tunjangan Menteri Terbaru Lengkap Wakil Menteri di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update gaji menteri lengkap tunjangan menteri terbaru beserta wakil menteri di Indonesia periode 2024 sampai 2029.

Seperti diketahui, menjelang pelantikan presiden ramai beredar kabar kabinet menteri yang akan mengisi pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Dimana Sosok menteri dan wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Menteri negara adalah pembantu presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Menteri dan wakil menteri dikabarkan akan dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, menyusul pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

HORE! Pemerintah Akhirnya Setujui Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved