Personel Operasi Zebra Kapuas 2024 Polres Singkawang Tindak Pelanggar Lalu Lintas

personel melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Operasi Zebra Kapuas 2024 melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap para pengendara yang tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Operasi Zebra Kapuas 2024 melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap para pengendara yang tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas

Kegiatan ini dilaksanakan di jalan Budi Utomo Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Jumat  18 Oktober 2024.

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Sangidun, S. Sos., menyampaikan bahwa Ops Zebra Kapuas 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara, guna menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman.

"Ops Zebra Kapuas 2024 ini merupakan upaya kami untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Penindakan dilakukan secara tegas, namun tetap humanis," ujar Kapolres.

Polres Mempawah Kedepankan Edukasi Tertib Berlalulintas Saat Gelar Operasi Zebra Kapuas 2024

Dalam giat tersebut, personel melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Dalam Ops Zebra Kapuas 2024 memiliki sasaran, yakni pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang gunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, ranmor gunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan maksimum, menerobos lampu trafick light, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus Lalu Lintas, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara roda dua  tidak gunakan helm SNI.

"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.

Operasi Zebra Kapuas 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Singkawang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved