Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Kalbar Telah Ambil Langkah Terkait Viral Video Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye di Sekolah

Uray menekankan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan oknum tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam video viral tersebut.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap viralnya video adanya oknum ASN yang diduga terlibat dalam kampanye yang terjadi di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat

“Terkait video oknum ASN yang viral, kami telah melakukan register kemarin, tanggal 13 Oktober. Setelah register, jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kami akan membahasnya di Gakkumdu dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah, Senin 14 Oktober 2024.

Terkait siapa yang dijadikan terlapor, Uray menyebutkan, ada empat oknum yang dijadikan sebagai terlapor yang bakal dipanggil untuk melakukan klarifikasi , yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Ketua PMI Kalbar, Kepala Sekolah, dan Kepala Biro.

“Besok (15/10) kita akan mengundang mereka untuk klarifikasi. Apakah mereka datang atau tidak, itu urusan belakangan, yang penting kita undang dulu,” ujar Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, Senin 14 Oktober 2024.

Uray menekankan bahwa pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan oknum tersebut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam video viral tersebut.

Baca juga: Bawaslu Tegas Awasi Black Campaign Pilwako Singkawang 2024

Sebelumnya laporan terkait video adanya oknum  ASN di Kalbar yang viral masuk ke Bawaslu  pada  8 Oktober 2024.  Namun, sebelum laporan itu masuk, Bawaslu juga telah melakukan penelusuran dan pengawasan di lapangan.

“Kami sudah mulai menelusuri pada 7 Oktober, sebelum ada laporan masuk atas dugaan video viral  tersebut . Sehingga ini kita jadikan temuan, bukan laporan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga sudah memberikan jawaban kepada pelapor pada 10 Oktober 2024 lalu, bahwa internal di Bawaslu sudah menelusuri dan melakukan pengawasan dari temuan dilapangan. 

“Jadi kami sudah duluan ketimbang pelapornya, dan ini bukti bahwa Bawaslu sudah bergerak bukan tidak bergerak. Kita sudah jawab (pelapor) pada 10 Oktober,  bahwa kita sudah menelusuri dan sudah melakukan pengawasan. Sehingga kita jadikan temuan, tapi bahan pelapor itu kita akan jadikan tambahan baik keterangan pelapor maupun nanti informasi dari dia,” ujarnya.

Uray menegaskan bahwa Bawaslu terus bergerak menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lapangan untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin, agar informasi yang diperoleh komprehensif.

Jika temuan tersebut benar adanya, maka oknum ASN tersebut bisa saja dikenakan ancaman pidana Pasal 1 Ayat 88 juncto Pasal 71 Ayat 1, serta Pasal 187 Ayat 3 juncto Pasal 69 huruf H dan I UU Pilkada. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved