Pilkada Landak 2024
Bawaslu Landak Gelar Pertemuan, Berikut Pernyataan Tim Kampanye 01 dan 02 Pilkada Landak
"Itu sesuai dengan permintaan kita kemarin, dimana permintaan kita kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kita terkait 03 dan 04," jelasnya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Karolin-Erani di Pilkada Landak Tahun 2024 Herculanus Heriadi, dengan tegas mengatakan pihaknya ingin aman dan lancar dalam Pilkada ini.
"Hal-hal yang berkaitan dengan aturan harus kita ikuti, itu prinsipnya. Artinya kami sportif mau datang. Makanya kalau mau ini selesai, kita duduk 1 meja, ini harapan kita," ujar Heriadi usai pertemuan degan KPU, Bawaslu, Polres Landak, Kesbangpol, dan Pol PP di Sekretariat Bawaslu pada Selasa 15 Oktober 2024.
Disampaikan Heriadi yang juga Ketua DPC PDIP Landak ini, menurutnya kita jalan saja, karena kita disaksikan oleh penyelenggara baik KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan.
"Artinya jangan mengatakan bahwa Bawaslu atau KPU dan pihak tertentu, berpihak kepada salah satu pasangan. Kita tidak menuduh, harapan kami sebenarnya berbesar hatilah, mereka (Tim Paslon 02) datang duduk 1 meja," kata Heriadi.
Baca juga: Operasi Zebra 2024 Polres Landak, Ada 2 Pelanggaran Tambahan Siap Ditindak
"Kalau kita duduk 1 meja, hal-hal yang dipermasalahkan bisa diselesaikan, itu harapan kita. Jadi tolong masing-masing kita kendalikan emosional kita, ego kita, itu harapan saya," terang dia.
Terkait dengan zonasi, menurut Heriadi kalau massa 1000 orang itu memang zonasi.
"Tapi kalau kita mengumpulkan 200 orang atau 100 orang, kita blusukan, ya itu tidak diatur di dalam zonasi. Karena yang diatur itu mengumpulkan massa yang besar yakni 1000 ke atas," bebernya.
"Zonasi ini tidak diatur dalam PKPU, tapi bagaimana kita berkampanye tidak pada satu titik dengan waktu yang bersamaan, makanya diatur," lanjut Heriadi.
"Terkait APK, aturannya ada. Kita tetap taat pada aturan. Kita siap datang (Difasilitasi KPU), kita minta juga tim 02 datang, kita duduk 1 meja. Kita ini saudara kok, sama-sama orang Landak. Toh untuk Landak yang lebih baik dan lebih maju," harapnya.
Pantauan Tribun dalam pertemuan tersebut, kursi yang dipersiapkan oleh Bawaslu untuk Tim Kampanye 02 kosong.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Kampanye nomor urut 2 Heri Saman-Vinsensius yakni Deby mengatakan bahwa undangan yang ia terima sifatnya dadakan.
"Tapikan pertemuan kemarin (Senin) sudah jelas, mereka (Bawaslu) akan memanggil pihak Tim 01, kan tidak ada ada rapat koordinasi," akunya.
"Kenapa kami tidak mau datang koordinasi, karena sudah jelas kemarin, hari ini bukan rapat koordinasi. Tapi yang ada mereka (Bawaslu) akan memanggil pihak tim 01. Ya kita tunggu saya berikutnya," akunya.
"Tidak ada keputusan terakhir kemarin itu akan ada koordinasi dengan kedua tim pasangan calon. Tetapi akan memanggil tim calon 01," tegasnya lagi.
Deby menuturkan, memang tiba-tiba jam 10 pagi (hari ini) ada undangan rapat koordinasi.
"Kami bingung, mana yang dikoordinasikan ini. Karena yang dikoordinasikan itukan pada tanggal 24 September kesepakatan, tanggal 9 Oktober koordinasi lagi. Apa lagi yang mau dikoordinasikan," tanya Deby.
Disinggung jika nantinya akan ada fasilitasi dari KPU, pihaknya siap. "Kalau KPU kami datang, karena yang membuat (kesepakatan) itu kan di KPU. Sebenarnya kan bukan ranahnya Bawaslu, karena hal ini awalnya dibikin di KPU," sebut dia.
Kuasa Hukum Tim 02 Henok Lafu juga menerangkan pihaknya memang tidak ada agenda untuk hadir di situ (pertemuan hari ini).
"Kemarinkan waktu kita ke Bawaslu itu meminta supaya Bawaslu Kabupaten Landak memanggil terlapor. Bukan ngadakan pertemuan lagi. Jadi hari ini kami anggap agendanya adalah pemanggilan pada terlapor. Tidak ada agenda untuk mempertemukan kita," ungkap dia.
"Itu sesuai dengan permintaan kita kemarin, dimana permintaan kita kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kita terkait 03 dan 04," jelasnya.
Maka atas laporan tersebut, meminta Bawaslu untuk segera mengambil langkah-langkah.
"Salah satunya ya memanggil pihak yang terlaporlah, kan gitu kan. Jadi tidak ada agenda kami harus dipertemukan kembali. Kita gak mau lagi dipertemukan, karena kan sudah jelas ada kesepakatan itu terkait zonasi. terkait dengan pemasangan reklame itu kita mengacu pada surat keputusan KPU itu. Bagi kami itu ada dugaan pelanggaran," tambahnya.
"Itu yang kita minta Bawaslu tindaklanjuti, kita tidak minta dipertemukan lagi. Karena terkait zonasi ini sudah pertemuan 2 kali, mau dipertemukan apalagi, tinggal dijalani aja," pungkas Henok. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Pilkada Landak 2024, Cek Suara Karolin Margret Apakah Lanjut Periode 2? |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Oleh KPU Landak, Karolin-Erani Raih 122.922 Suara |
![]() |
---|
KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.