Operasi Zebra Kapuas 2024 di Sambas Dimulai, Pengendara Wajib Hindari 8 Pelanggaran Ini

"Tertib lalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan kondisi kondusif menjelang dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Wakapolres

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Polres Sambas melakukan upacara gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sambas. Operasi Zebra Kapuas selama dua pekan dimulai Senin 14 Oktober 2024, hingga 28 Oktober 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas melakukan upacara gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sambas, Senin 14 Oktober 2024

Gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo diwakili Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menekankan pentingnya operasi ini untuk menciptakan kamseltibcarlantas.

Dia juga mengimbau seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis.

Dia menerangkan, Operasi Zebra Kapuas 2024 ini bukan hanya upaya penegakan hukum tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. 

Polda Kalbar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024

"Tertib lalu lintas menjadi salah satu kunci menciptakan kondisi kondusif menjelang dan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Wakapolres.

Operasi yang digelar selama dua pekan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 akan difokuskan pada sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sambas

Selain menertibkan pelanggar, aparat juga akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Delapan prioritas pelanggaran yang harus dihindari adalah sebagai berikut

1. Pengendara Ranmor dibawah umur yang belum memenuhi syarat 
2. Pengendara Ranmor/Pengguna Jalan yang melawan arus & yang menerobos lampu merah.
3. Ranmor yang memakai lampu rotator,lampu Blitz dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya
4. Ranmor yang overload
5. Ranmor yang melanggar UU lantas khusus yang berpotensi menimbulkan laka dan macet.
6. Penggunaan kendaraan yang bukan untuk peruntukannya.
7. Ranmor yang terlibat kejahatan/laka lantas.
8. Kendaraan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, dia bilang dengan melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Jasa Raharja, dan dinas perhubungan, operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Selain itu, meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.

“Kesuksesan pelantikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat. Mari kita jaga bersama kamseltibcarlantas agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Wakapolres. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved