Public Service

Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Lewat WhatsApp, Berikut Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima!

Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos PBI JK-Bantuan KIS PBI JK 2024, atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program yang sangat penting untuk masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di Indonesia.Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah. 

Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Sosial dan mengikuti proses verifikasi data.

2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SKTM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti kelurahan atau desa, yang menyatakan bahwa seseorang tidak mampu secara finansial.

SKTM ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)

KK merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas dan anggota keluarga yang terdaftar.

KK digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

4. Memiliki e-KTP

e-KTP adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kartu ini dibutuhkan untuk membuktikan identitas diri dan sebagai salah satu persyaratan penerima bansos.

5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu yang memberikan akses kepada pemiliknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan 

biaya yang terjangkau. Kartu ini juga merupakan salah satu syarat penerima bansos.

Dalam rangka menerima bansos, calon penerima harus memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa persyaratan dapat bervariasi tergantung pada program bansos yang ditawarkan oleh pemerintah. 

Demikian tadi penjelasan cara cek Bansos PBI Lewat WhatsApp dan besaran yang diterima oleh KPM setiap bulan dari program tersebut. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved