Public Service

Cara Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Lewat WhatsApp, Berikut Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima!

Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bansos PBI JK-Bantuan KIS PBI JK 2024, atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan program yang sangat penting untuk masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di Indonesia.Penerima bantuan akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, termasuk iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah. 

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kemensos setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Kemensos juga melakukan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui lembaga yang mengurus statistik pemerintahan, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Data dari BPS kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk membentuk data terpadu.

Data terpadu yang dihasilkan akan diuraikan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota.

Data tersebut juga menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. 

Untuk mengintegrasikan data penerima bansos dengan baik, Kemensos akan menghubungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan data ganda dan memastikan bahwa penerima bansos adalah mereka yang memang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.

Dengan langkah ini, diharapkan akurasi data penerima bansos dapat terjaga dan bantuan yang diberikan mencapai sasaran yang tepat.

Baca juga: Bansos PBI JK Oktober 2024 Cair! Cek Manfaat Beserta Cara Cek Penerima Bansos Bantuan Iuran!

Syarat Menerima Bansos 

Program bantuan sosial (bansos) bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Untuk dapat menerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat penerima bansos:

1. Terdaftar di DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Dalam hal ini, calon penerima bansos harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS. DTKS adalah database yang berisi data penerima bansos yang sah.

Dalam rangka untuk terdaftar di DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Menghubungi Dinas Sosial setempat dan memeriksa apakah Anda memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.

Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved