Berita Viral
RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Resmi berubah tarif baru layanan rumah sakit pemerintah per 1 Oktober 2024 lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif baru layanan rumah sakit pemerintah per 1 Oktober 2024 lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru cek disini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai September 2024.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).
Nantinya, tarif baru layanan rumah sakit itu akan berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Ika H Novianti memastikan, penyesuaian tarif layanan rumah sakit mulai tidak memengaruhi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
• Klaim Melonjak! Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Menurutnya, tarif layanan rumah sakit terbaru dikenakan untuk pasien umum yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan saat berobat.
"PMK Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) ini dikenakan untuk pengguna layanan non-JKN, sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit," kata Novianti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
"Jadi ini tidak berdampak pada pasien BPJS Kesehatan atau peserta JKN," lanjutnya.
Adapun tarif layanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan tetap mengacu pada tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's).
Sementara, pembayarannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu rumah sakit melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, penetapan 54/PMK.05/2024 justru memberikan payung hukum bagi Badan Layanan Umum Rumah Sakit (BLU RS) untuk memberikan tarif sampai dengan Rp 0, di antaranya untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.
Biaya iuran BPJS Kesehatan per September 2024
Senada, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap dan tidak mengalami perubahan.
"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku," kata dia.
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.