PPPK 2024

Apa Arti 'Scan Asli Dokumen' saat Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan formasi untuk PPPK 2024 sejumlah 1.031.554.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Apa arti 'Scan Asli Dokumen' saat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024? inilah penjelasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa arti 'Scan Asli Dokumen' saat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024? inilah penjelasannya.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan formasi untuk PPPK 2024 sejumlah 1.031.554.

Ada dua gelombang seleksi PPPK 2024 dengan jadwal berbeda.

Jadwal seleksi PPPK 2O24 diatur dalam surat edaran nomor 6563/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada tanggal 27 September 2024 tentang Persiapan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat edaran tersebut, memuat kalau jadwal PPPK 2024 dibagi dua.

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka! Begini Cek Data Non-ASN di Database BKN Secara Online

Pertama, PPPK 2024 diperuntukkan pelamar prioritas (guru dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga ASN yang tedata dalam database BKN.

Sedangkan kedua, bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi guru di Instansi Daerah).

Saat mendaftar PPPK 2024, ada sejumlah dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen itu dibutuhkan untuk bisa lulus pada Seleksi Administrasi.

Adapun dokumen yang wajib diunggah pada pendaftaran PPPK 2024 adalah:

1. Akte Kelahiran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkip Nilai

5. Sertifikat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved