PPPK 2024

Pemda Kapuas Hulu Umumkan Seleksi PPPK 2024

Dijelaskan Adji, semua informasi berkaitan dengan pengadaan CASN tahun 2024, telah disebarluaskan melalui website resmi dan media sosial BKPSDM Kabupa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito saat sambutan dalam kegiatan di wilayah Putussibau, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), telah mengumumkan pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi pelamar mantan tenaga honorer dan non ASN yang terdaftar dalam database BKN dilingkungan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito menyampaikan bahwa, seleksi PPPK terbagi menjadi dua tahapan, dimana untuk tahapan pertama diikuti pelamar sebanyak 1.132 orang.

"Jumlah formasi PPPK tahun anggaran 2024 mencapai 2.865 formasi, dan terbagi teknis sebanyak 1562 orang, guru 1126 orang, dan tenaga kesehatan atau nakes hanya 177 orang," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 1 Desember 2024.

Dijelaskan Adji, semua informasi berkaitan dengan pengadaan CASN tahun 2024, telah disebarluaskan melalui website resmi dan media sosial BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. 

Enam Kecamatan di Kapuas Hulu Perhitungan Perolehan Suara Pilkada 

"Pastinya dalam pelaksanaan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan panitia tidak memungut biaya apapun," ucapnya.

Adji menyatakan, pihaknya juga telah mengumumkan materi pokok soal seleksi kompetensi teknis ke pelamar, dengan tujuan agar para peserta seleksi PPPK tahun 2024 dapat mengenal poin penting dari soal seleksi kompetensi teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya. 

"Jadi mereka dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin," ujarnya.

Selain itu dalam rangka mewujudkan PPPK yang profesional, kompeten, dan melayani. 

"Maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan," ucapnya.

Selain itu juga tegas Adji, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

"Jadi seleksi kompetensi PPPK terdiri dari seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved