Berita Viral

Uang Rp 75 Ribu Dinyatakan Expired dan Tak Berlaku Lagi Per Oktober 2024 Viral Medsos

Uang pecahan Rp 75 ribu dinyatakan sudah expired dan tak berlaku lagi per Oktober 2024 kini lagi jadi Berita Viral di media sosial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Uang Rp 75 Ribu Dinyatakan Expired dan Tak Berlaku Lagi Per Oktober 2024 Viral Medsos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Uang pecahan Rp 75 ribu dinyatakan sudah expired dan tak berlaku lagi per Oktober 2024 kini lagi jadi Berita Viral di media sosial.

Begini kisahnya.

Kejadian ini bermula ketika seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000, ramai di media sosial X (Twitter).

Pasalnya, uang Rp 75.000 disebut telah expired atau kedaluwarsa, sehingga tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli.

Pengalaman warganet ini dibagikan oleh akun @tanyaka***, Rabu 2 Oktober 2024.

Aturan Baru Isi BBM di SPBU Pertamina Kini Harus Sesuai dengan Posisi Tangki Viral Medsos

"Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak," tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menarik perhatian warganet lainnya.

Hingga Kamis 3 Oktober 2024, unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar.

Lantas, benarkah uang pecahan Rp 75.000 sudah expired dan tidak berlaku?

Uang pecahan Rp 75.000 expired

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, tidak ada istilah expired dalam keuangan, melainkan tidak berlaku.

Setiap jenis pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda.

Masa berlaku uang terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal pencabutan.

"Tanggal berlakunya uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran uang Rupiah.

Sedangkan, tanggal pencabutan uang Rupiah pecahan dan TE diatur dalam PBI Pencabutan dan Penarikan uang rupiah," ujar Marlison, Kamis 3 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved