Berita Viral
Uang Rp 75 Ribu Dinyatakan Expired dan Tak Berlaku Lagi Per Oktober 2024 Viral Medsos
Uang pecahan Rp 75 ribu dinyatakan sudah expired dan tak berlaku lagi per Oktober 2024 kini lagi jadi Berita Viral di media sosial.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12.
Pecahan Rp 75.000 berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia sejak tanggl 17 Agustus 2020.
Hingga saat ini, belum ada peraturan yang memutuskan untuk mencabut dan menarik uang Rp 75.000.
Uang Rp 75.000 untuk transaksi
Marlison menjelaskan, uang Rp 75.000 dicetak terbatas (commomerative) untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI.
Selain untuk disimpan dan dikoleksi, uang ini bisa difungsikan sebagai alat transaksi.
Masih merujuk pada peraturan yang sama, BI telah menegaskan bahwa uang edisi terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
"Dengan demikian, dapat kami tegaskan, uang pecahan Rp 75.000 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," tambah dia.
Menolak uang Rp 75.000
Marlison mengungkapkan, masyarakat tidak seharusnya menolak uang Rp 75.000 selama statusnya masih sah sebagai alat pembayaran.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi di dalam negeri," imbuhnya.
Di samping itu, menolak uang rupiah sabagai alat bertransaksi bisa berisiko terkena sanksi pidana dan denda.
• VIRAL Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja Tuntut 12 Tahun Gaji dan Tunjangan Tak Berubah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan.
Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian pasal 33 ayat (2) juga menegaskan, menolak menerima uang rupiah bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Pulau Angker Poveglia Jadi Milik Warga Venesia, Dari Legenda Horor ke Taman Harapan |
![]() |
---|
Selamat dari Jatuh dari Lantai 18, Balita di Hangzhou Hidup Berkat Pohon |
![]() |
---|
Sarang Tawon Radioaktif di Kompleks Nuklir AS, Saat Serangga Ungkap Warisan Berbahaya dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Dari Mainan Jadi Senjata, Pistol Mesin Capit yang Mengancam Keselamatan Anak-anak di Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.