Berita Viral

RESMI! Menkominfo Larang Aplikasi Marketplace Temu di Indonesia

Temu adalah platform marketplace lintas negara (cross-border) asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dk

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi aplikasi Temu. RESMI! Menkominfo Larang Aplikasi Marketplace Temu di Indonesia. 

Teten melanjutkan, aplikasi Temu tidak memiliki reseller dan afiliator.

Hal ini berbeda dengan TikTok Shop, sehingga menurut Teten faktor inilah yang membuat Temu bisa lebih mengancam pelaku UMKM di Indonesia

Selain itu, pabrikan di China dapat membuat produk-produk secara massal, sementara kemampuan produksi pelaku UMKM di Indonesia lebih kecil.

"Kalau TikTok masih mending, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja.

Kalau ini akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah juga memangkas lapangan kerja, misalnya distribusi," ungkap Teten.

Teten berharap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengantisipasi masuknya aplikasi Temu.

BEDA Harga BBM Terbaru Per 3 Oktober 2024 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia, Shell, AKR dan Vivo

Menurut Teten, aturan di Permendag 31/2023 itu melarang penjualan produk di bawah 100 dollar AS (sekitar Rp 1,5 juta) secara cross-border.

"Saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM saat ini indeks bisnisnya sedang turun," jelas Teten.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved