Berita Viral
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah
Catat 8 hak dan kwajiban yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat 8 hak dan kwajiban yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa 22 Juli 2025 secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
• RESMI Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih Ada Bulog, ID Food hingga Pertamina
Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Bimo menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.
Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.
Berikut ini hak wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak:
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
6. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| SADIS! Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga 2025 Saat Hendak Tidur |
|
|---|
| BIADAB! Wanita Dilecehkan Saat Sujud Salat Dzuhur di Masjid Lampung 2025 |
|
|---|
| RESMI Rilis! ColorOS 16 OPPO Terbaru 2025 Lengkap Jadwal Versi Global dan Seri yang Kebagian Update |
|
|---|
| BERUBAH! Tarif Listrik Besok Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Terbaru Senin 3 November 2025 |
|
|---|
| PAMIT! Alasan Vidi Aldiano Hiatus hingga Kapan Comeback ke Dunia Hiburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/CATAT-8-Hak-dan-Kewajiban-Dalam-Piagam-Wajib-Pajak-yang-Baru-Diresmikan-Pemerintah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.