Aplikasi

CARA Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku Untuk Ajukan Sertifikat Tanah

Menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku  aplikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
BPN
APLIKASI SENTUH TANAHKU - Foto terbaru aplikasi Sentuh Tanahkan dari website Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI. Untuk mendapatkan layanan lebih maksimal dan mudah kepada masyarakat. Urusan pertanahan bisa secara online seperti pantau proses pembuatan sertifikat tanah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemajuan teknologi bermanfaatkan bagi penggunanya dalam kehidupan sehari-hari.

Termasuk dalam pengajuan sertifikat tanah kali ini pengajuannya bisa secara online.

Menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku  aplikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Dapat memberikan layanan dalam pengurusan sertifikat mulai dari menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.

Aplikasi ini memberikan layanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan.

Tahapan serta segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui.

Baca juga: 2 Cara Atasi Kendala BRImo Gagal Transaksi Akibat Dapat Notif Pesan di Layar HP

Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

Verifikasi Akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved