Berita Viral
RESMI! Menkominfo Larang Aplikasi Marketplace Temu di Indonesia
Temu adalah platform marketplace lintas negara (cross-border) asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dk
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi melarang aplikasi marketplace Temu masuk dan beroperasi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Ia mengatakan akan melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.
Temu adalah platform marketplace lintas negara (cross-border) asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dkk.
Bedanya, barang-barang di Temu biasanya dijual menggunakan metode penjualan Factory to Consumer, alias dari pabrik ke konsumen.
Sehingga barang bisa didapatkan dan dibeli konsumen lebih murah dari platform e-commerce lainnya.
• Aturan Baru Isi BBM Subsidi Pertalite Resmi Dibatasi Per 1 November 2024 di SPBU Cek Disini
Nah, menurut Budi Arie, kehadiran aplikasi Temu di Indonesia akan mengancam ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Sebab, barang-barang di aplikasi Temu, yang asalnya dari luar negeri, dijual dengan harga yang lebih murah.
"Kami tetap larang (Temu). Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," ujar Budi Arie dikutip dari artikel Kompas.com, Kamis 3 Oktober 2024.
Investor AI Lebih Melirik Negara Tetangga Artikel Kompas.id Budi Arie melanjutkan, kehadiran Temu di Tanah Air akan memiliki dampak kerugian besar bagi UMKM.
Padahal, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku UMKM untuk meraup keuntungan dan membesarkan usahanya.
"Kami tidak akan kasih kesempatan, (karena) masyarakat (bisa) rugi. Ruang digital itu kami buat supaya masyarakat produktif dan lebih untuk, kalau membuat masyarakat rugi, buat apa?," imbuh Budi Arie.
Lebih bahaya dari TikTok Shop Hal serupa disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Menurut Teten, aplikasi Temu, apabila masuk ke Indonesia, akan memiliki dampak sangat buruk bagi UMKM.
Selain itu, aplikasi ini juga dianggap lebih berbahaya dari TikTok Shop.
"Ini yang saya khawatir, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten.
BERUBAH Syarat dan Cara Cetak Kartu Keluarga Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah |
![]() |
---|
RESMI Daftar BUMN Pemasok Beras hingga LPG ke Kopdes Merah Putih Ada Bulog, ID Food hingga Pertamina |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
SIAPA DJ Panda Asal Surabaya yang Viral Disebut Mirip Aktor Korea hingga Bikin Kagum Para Penggemar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.