PPPK 2024

4 Pelanggaran yang Bisa Bikin PPPK Dipecat

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya kedudukan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Seleksi PPPK 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober-20 Oktober 2024. Berikut buku panduan pendaftaran PPPK 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka.

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya kedudukan hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu yang membuat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong ingin jadi PPPK.

Kedudukan hukum PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun perjanjian kerja PPPK dianut dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 yang meliputi Tugas; Target kinerja; Masa perjanjian kerja; Hak dan kewajiban; Larangan; dan Sanksi.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah

Tahun 2024 ini, pendaftaran PPPK kembali dibuka.

Namun, rekrutmen tersebut memprioritaskan honorer dengan kategori tertentu.

Terlepas dari merupakan impian semua orang, PPPK yang telah diberi tugas dikekang dengan aturan ketat yang wajib dipatuhi.

Jika lalai, maka PPPK tersebut otomatis dapat diberhentikan.

Pemberhentian PPPK diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Berikut beberapa pelanggaran yang membuat PPPK dipecat, meskipun baru 6 bulan bekerja.

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila

2. Melakukan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

4. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Bagi Pelamar Prioritas, Resmi Dimulai 1 Oktober 2024

Gaji PPPK

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan rincian kenaikan gaji bagi PPPK, dengan perubahan sebagai berikut:

  1. Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  2. Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  3. Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  5. Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  6. Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  7. Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  8. Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  9. Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  10. Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  11. Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  12. Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  13. Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  14. Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  15. Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  16. Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  17. Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved