Breaking News

Profil Indra Utoyo, Eks Direktur Bank Plat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi EDC

Indra Utoyo saat diperiksa sebagai saksi juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

|
Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
INDRA UTOYO - Eks Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) bank plat merah Indra Utoyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi salah satu bank negara sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Selasa 23 September 2025.

Indra Utoyo saat diperiksa sebagai saksi juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa 23 September 2025.

Indra mengatakan, penyidik menyodorkan enam pertanyaan termasuk soal kronologi perkara tersebut.

Indra Utoyo tampak irit bicara saat ditanya wartawan atas pemanggilannya oleh KPK.

“Kronologi,” ujarnya.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 254 Miliar

Indra juga membenarkan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sudah,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada Selasa 23 September 2025.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.

“Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," tutur Asep.

KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved