Profil Indra Utoyo, Eks Direktur Bank Plat Merah yang Jadi Tersangka Korupsi EDC
Indra Utoyo saat diperiksa sebagai saksi juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi salah satu bank negara sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Selasa 23 September 2025.
Indra Utoyo saat diperiksa sebagai saksi juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa 23 September 2025.
Indra mengatakan, penyidik menyodorkan enam pertanyaan termasuk soal kronologi perkara tersebut.
Indra Utoyo tampak irit bicara saat ditanya wartawan atas pemanggilannya oleh KPK.
“Kronologi,” ujarnya.
• KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 254 Miliar
Indra juga membenarkan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sudah,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada Selasa 23 September 2025.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.
“Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya," tutur Asep.
KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar.
KPK
indra utoyo
Kasus Korupsi
korupsi edc bri
electronic data capture
Catur Budi Harto
Allo Bank
tersangka KPK
Kerugian Negara
Cara Mencari KPK/ Kelipatan Persekutuan Terkecil Suatu Bilangan Kelas 4 SD |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kondisi PLTU 1 Kalbar yang Mangkrak, Angin Kencang Terjang Pontianak |
![]() |
---|
Kades Jungkat Mempawah Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Mangkraknya Pembangunan PLTU 1 Kalbar |
![]() |
---|
KONDISI Terkini PLTU 1 Kalbar di Jungkat Mempawah yang Mangkrak Bertahun-tahun Imbas Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Retribusi Singkawang, PH Dua Tersangka ASN Siap Tempuh Upaya Hukum untuk Klien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.