Berita Viral
Klaim Melonjak! Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Oktober 2024 Cek Disini
Klaim jaminan kesehatan dilaporkan melonjak, berikut besaran tarif dan iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Oktober 2024 cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Klaim jaminan kesehatan dilaporkan melonjak, berikut besaran tarif dan iuran BPJS Kesehatan terbaru per 1 Oktober 2024 cek disini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa hasil investasi berpotensi tidak bisa menutup besaran klaim jaminan kesehatan yang terus melonjak.
Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat rasio klaim Dana Jaminan Sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada semester I-2024 naik sebesar 107,9 persen.
Artinya, dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim JKN lebih besar dari pendapatan iuran yang diterima BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup klaim jaminan kesehatan yang diajukan oleh masyarakat setiap tahunnya.
• BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sekadau Launching Perlindungan Sosial Bagi Pekerja, Ini Jumlahnya
Ali menyebutkan, pada 2023, pendapatan iuran DJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 151,69 triliun.
Sedangkan beban klaim jaminan kesehatan tembus Rp 158,85 triliun.
“Angka tersebut berbeda dengan kondisi tahun 2022, di mana pendapatan iuran sebesar Rp 144,04 triliun dan mampu menutupi beban klaim yang hanya senilai Rp 113,47 triliun,” kata Ali, Senin 23 September 2024.
Kendati begitu, Ali mengatakan, meski pada 2023 terjadi defisit antara pendapatan dan klaim, namun surplus tetap tercapai berkat pendapatan investasi yang mencapai Rp 5,71 triliun.
Angka ini naik signifikan 97,92 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp 2,88 triliun.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya masih memiliki aset hasil investasi, namun perlu dilakukan penyesuaian, mengingat kondisi saat ini yang semakin menantang.
"Kami masih punya aset dari hasil investasi dan segala macamnya, tapi memang sudah waktunya untuk disesuaikan karena setiap dua tahun biasanya dilakukan evaluasi,” ujar Ali.
Dia menyebutkan bahwa investasi BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
“Jadi instrumen investasi yang diperkenankan untuk DJS Kesehatan dalam beleid tersebut terbatas pada deposito (termasuk deposit on call), Giro Premium, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Negara (SBN),” ungkapnya.
Ali menyebutkan, pihaknya menargetkan hasil investasi DJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024, bisa mencapai sebesar Rp 4,7 triliun.
MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Dokumen Resmi Tanpa Syarat Surat Pengantar RT/RW Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RESMI Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit, Anggaran Diketok Jadi Rp 35 Triliun |
![]() |
---|
Dipermudah Syarat Beli Rumah Subsidi Kini Bebas DP Berlaku Sampai Desember 2025, Cicilan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.