Berita Viral

RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Resmi berubah tarif baru layanan rumah sakit pemerintah per 1 Oktober 2024 lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. RESMI Tarif Baru Layanan Rumah Sakit Pemerintah Per 1 Oktober 2024, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru. 

Terkait dengan perubahan tarif layanan rumah sakit pemerintah di bawah Kemenkes, Rizzky mengaku masih membahas dampak tersebut terhadap iuran BPJS Kesehatan.

"Dalam penetapan terkait penyesuaian iuran masih dalam pembahasan sampai dengan saat ini," kata dia.

Mengacu aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri adalah yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Berikut ketentuannya:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved