Public Service

Apakah Bisa Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Apabila Memiliki Tunggakan? Cek Manfaat-Nya!

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

|
Editor: Peggy Dania
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Nuraini (45) Peserta Penerima Bantuan Iuran JK (PBI JK).KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah 

 Serta peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri yang iurannya dibayarkan masing-masing individu atau perusahaan setiap bulannya. 

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI saat memiliki tunggakan iuran yang belum dilunasi?

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih tanpa membayar menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.

Namun, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri nantinya tetap tercatat sebagai piutang.

 “Ketika beralih dari Peserta Bukan Penerima Bantuan Upah (PBPU) ke PBI, dapat langsung beralih tanpa membayar tunggakannya. Namun masih tercatat sebagai piutang,” kata Rizzky, 13 September 2024.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus atau diputihkan.

Manfaat lainnya dari keanggotaan PBI  bisa mendapatkan banyak Bansos seperti, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll.

Dalam kabar yang beredar KIS bisa mendapatkan bantuan semua Bansos yang diumumkan.

Tentu, kabar ini menjadikan pemilik KIS berharap banyak.

Memang dalam keterangan laman Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id ada keterangan mendapatkan KIS bersama beberapa bantuan saja seperti BPNT ataupun PKH.

BPJS Kesehatan Sediakan Program Digitalisasi Iterasi Peresepan Obat Kronis untuk Mudahkan Pasien

Namun, itu tidak menjadikan Bansos lain diberikan juga. Karena regulasi sudah ditetapkan oleh pihak Kemensos

Yang jelas, pemilik KIS mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved