Breaking News

Public Service

Apakah Bisa Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Apabila Memiliki Tunggakan? Cek Manfaat-Nya!

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

|
Editor: Peggy Dania
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Nuraini (45) Peserta Penerima Bantuan Iuran JK (PBI JK).KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. 

Tapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan lagi. Namun tidak semua jenis Bansos.

Jadi, pemilik KIS apabila mengalami kesehatan yang tidak baik dan harus priksa ke dokter atau opnam bisa mendapatkan pelayanan gratis.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI jaminan kesehatan tahun 2024 

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI jaminan kesehatan adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI jaminan kesehatan .

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI jaminan kesehatan :

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan Terapkan Face Recognition Peserta JKN Per 1 Oktober 2024 Cek Disini

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:

* Terdaftar di DTKS.

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved