Pj Wako Pontianak Ani Sofian Pastikan Satpol PP Lakukan Penertiban Layangan Setiap Hari.

dirinya menegaskan jika ketahuan siapa pemilik layang-layang yang mengakibatkan warga terluka (korban) harus dipidana.

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
Istimewa
Tampak sejumlah layang-layang diamankan petugas di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 14 September 2024, sore kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian memastikan Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pontianak laksanakan penertiban aktifitas permainan layang-layang setiap hari.

"Penertiban sudah dilakukan setiap hari, kemarin dilakukan di 6 lokasi," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 15 September 2024.

Adapun kegiatan penertiban yang dilakukan di beberapa titik lokasi Sabtu, 14 September 2024 sore kemarin, sebagai berikut:

- Tegal Rejo, berhasil mengamankan 2 buah layangan dan 1 buah gelondongan.

- Margodadi 1, berhasil mengamankan 2 buah layangan dan 2 buah gelondongan.

- Margadadi rejo 2, berhasil mengamankan 5 buah layangan dan 3 buah Gelondongan

Tali Layangan Timbulkan Korban, Ani Sofian: Kalau Ketahuan Pemiliknya Harus di Pidana

- Sepakat 8, berhasil mengamankan 3 buah layangan dan 1 buah Gelondongan.

- Jalan Petani, berhasil mengamankan 1 buah layangan.

- Jalan Kurnia, berhasil mengamankan 3 buah layangan dan 1 buah gelondongan.

- Jalan Harapan jaya, berhasil mengamankan 2 layangan.


Dengan ini, Ani Sofian menyebutkan selanjutnya akan dilakukan kegiatan Penegakkan Perda, Patroli Rutin akan dilakukan.

Kemudian untuk Barang Bukti diamankan dibawa ke kantor Satpol PP Pontianak.

Selain itu, dirinya menegaskan jika ketahuan siapa pemilik layang-layang yang mengakibatkan warga terluka (korban) harus dipidana.

Namun dijelaskannya, untuk beberapa kasus (adanya korban) diduga terjadi karena putusnya sebuah layangan yang mengakibatkan tali menjuntai ke jalan, sehingga pihaknya mengaku kesulitan saat mencari siapa pemilik dari tali layangan tersebut.

"Kami dari Pemkot terus melakukan sosialisasi, untuk tidak boleh bermain layang-layang. Jika ketahuan siapa pemilik layang-layang yang mengakibatkan luka harus dipidana," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved