Berita Viral

Dipermudah Syarat Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Dengan Atau Tanpa Tunggakan

Resmi dipermudah syarat peserta BPJS Kesehatan pindah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Dipermudah Syarat Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Dengan Atau Tanpa Tunggakan. 

Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI

Rizzky menjelaskan, cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

Peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)

- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perlu diketahui, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Sebab, hal tersebut tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Cara cek peserta BPJS Kesehatan PBI:

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Masukkan kode captcha, kemudian klik "Cari Data". Sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Peserta yang sudah terdaftar juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

RESMI Hadir BBM Jenis Baru Per 1 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Lengkap Bocoran Harga

Penggantian itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.

Kemudian ditetapan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved