Berita Viral
Dipermudah Syarat Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Dengan Atau Tanpa Tunggakan
Resmi dipermudah syarat peserta BPJS Kesehatan pindah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat peserta BPJS Kesehatan pindah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri yang iurannya dibayarkan masing-masing individu atau perusahaan setiap bulannya.
• RESMI Harga BBM Subsidi Terbaru Per 1 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Peserta BPJS Kesehatan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki penghasilan dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.
Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri beralih ke PBI jika masih memiliki tunggakan iuran yang belum dilunasi?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.
"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.
“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata dia.
Rizzky menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.