Berita Viral

Dipermudah Syarat Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Dengan Atau Tanpa Tunggakan

Resmi dipermudah syarat peserta BPJS Kesehatan pindah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Dipermudah Syarat Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI Dengan Atau Tanpa Tunggakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat peserta BPJS Kesehatan pindah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selengkapnya cek disini.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah dan

- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri yang iurannya dibayarkan masing-masing individu atau perusahaan setiap bulannya.

RESMI Harga BBM Subsidi Terbaru Per 1 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Peserta BPJS Kesehatan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial.

Sementara itu, masyarakat yang memiliki penghasilan dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri beralih ke PBI jika masih memiliki tunggakan iuran yang belum dilunasi?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.

"Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2024).

Akan tetapi, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.

“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata dia.

Rizzky menegaskan, peserta PBPU/mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke segmen PBI JK atau PBPU Pemda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved