Pj Bupati Sanggau Pimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Pendistribusian LPG 3 Kg dan BBM

Diantaranya adalah kelangkaan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan persoalan lainnya lainnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penjabat Bupati Sanggau Suherman saat foto bersama usai memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg dan BBM (JBT dan JBKP) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 11 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Penjabat Bupati Sanggau Suherman memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg dan BBM (JBT dan JBKP) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 11 September 2024.

Pada kesempatan itu, PJ Bupati Sanggau Suherman mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sanggau memiliki 7 agen LPG 3 Kg dengan 355 sub penyalur (pangkalan) yang tersebar di 15 Kecamatan. 

"Keberadaan agen dan sub penyalur (pangkalan) sangat membantu mendekatkan kebutuhan masyarakat akan LPG. Namun faktanya kebutuhan masyarakat akan LPG masih belum mampu terpenuhi," katanya.

Menurutnya, berbagai persoalan muncul terkait pendistribusian LPG 3 Kg ke masyarakat.

Diantaranya adalah kelangkaan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan persoalan lainnya lainnya.

Baca juga: Pj Bupati Sanggau Suherman Padi Musim Tanam Gadu Gapoktan Tani Hayo

Oleh karenanya, diperlukan pengawasan dan pengawalan distribusi dari titik awal hingga akhir pada pangkalan.

Dikatakannya, terbitnya surat edaran Menteri ESDM nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg tepat sasaran serta pemenuhan persyaratan pengangkatan penyalur/agen dan sub penyalur/pangkalan sebagai langkah mengupayakan kondisi ideal.

Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, LPG 3 Kg dipergunakan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, nelayan sasaran untuk kapal menangkap ikan, dan petani sasaran untuk mesin pompa air.

"Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal yang termuat dalam surat edaran tersebut yang perlu dicermati berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki, yaitu pemberian rekomendasi pendirian penyalur/agen LPG 3 Kg oleh Dinas yang membidangi perdagangan dan kewenangan pemberian rekomendasi untuk pendirian sub penyalur/pangkalan oleh Lurah/Desa," jelasnya.

Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam terutama beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi bagi pangkalan dan agen LPG 3 Kg. 

"Demikian juga dengan BBM bersubsidi yang saat ini mengacu pada regulasi baru, khususnya pendistribusian bagi non kendaraan yang menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan perangkat daerah terkait, termasuk kendala penggunaan aplikasi untuk memberikan rekomendasi," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved