Berita Viral

Resmi Berlaku! SIM Indonesia Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri Lengkap Jadwal dan Daftar Negara

Resmi berlaku kini SIM Indonesia berlaku di luar negeri lengkap jadwal hingga daftar negara yang ada di seluruh dunia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM. Resmi! SIM Indonesia Kini Berlaku di Luar Negeri Lengkap Jadwal dan Daftar Negara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku kini SIM Indonesia berlaku di luar negeri lengkap jadwal hingga daftar negara yang ada di seluruh dunia cek disini.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara.

Dengan berlakunya aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri akan dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan Korlantas Polri terus melakukan pembenahan dalam hal administrasi SIM.

Salah satu langkah terbarunya adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.

Dipermudah! Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP Per 1 September 2024 Lengkap Syarat dan Biaya

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri, Selasa 27 Agustus 2024.

Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM. Pada edisi terbaru, SIM akan menampilkan logo mobil pada SIM A (untuk mobil) dan logo motor pada SIM C (untuk motor).

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.

Negara yang Mengakui SIM Indonesia

SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:

- Thailand

- Laos

- Filipina

- Vietnam

- Brunei

- Singapura

- Myanmar

- Malaysia

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.

WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved