Berita Viral

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM Digital. KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini kekuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi Digital saat terjaring razia polisi lalu lintas apakah bebas tilang bisa disimak disini.

Di era kecanggihan teknologi, semua serba digital.

Tak terkecuali SIM yang sudah bertransformasi menjadi digital.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos uji mengemudi.

SIM diterbitkan oleh Polri dan menjadi dokumen penting yang wajib dibawa saat mengemudi.

RESMI! Harga Baru Token Listrik PLN Per 1 September 2024 Lengkap Tarif Semua Golongan Pelanggan

Pengemudi yang pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan kartu SIM bakal dikenai sanksi tilang oleh petugas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selama ini, SIM diketahui berbentuk fisik dalam bentuk kartu yang berisi chip dan menyimpan informasi pemilik, mulai dari nomor telepon dan detail jaringan.

Belakangan, muncul SIM digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Di media sosial X, dulunya Twitter, beredar narasi yang mengatakan bahwa pengemudi yang memiliki SIM digital tetap harus membawa SIM wajib agar tidak ditilang.

"Punya SIM digital, kartu fisiknya wajib dibawa," tulis unggahan @kegblgnunfaedh, Selasa 20 Agustus 2024.

Lantas, apakah boleh menunjukan SIM digital saat ditilang?

Hanya menunjukkan SIM digital tetap ditilang

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengemudi yang membawa SIM digital masih bisa kena tilang.

Hal itu karena SIM digital yang ada pada aplikasi Digital Korlantas Polri fungsinya adalah sebagai pelengkap saja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved