Berita Viral

Dipermudah! Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP Per 1 September 2024 Lengkap Syarat dan Biaya

Resmi dipermudah cara bikin SIM baru pakai NIK KTP lengkap syarat dan biaya administrasi terbaru per 1 September 2024,

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi SIM. Dipermudah! Cara Bikin SIM Baru Pakai NIK KTP Per 1 September 2024 Lengkap Syarat dan Biaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah cara bikin SIM baru pakai NIK KTP lengkap syarat dan biaya administrasi terbaru per 1 September 2024.

Seiring kemajuan teknologi, kini nomor SIM sudah disamakan dengan NIK KTP.

Terbaru, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.

Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku.

Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.

KEKUATAN SIM Digital Saat Terjaring Razia Polisi Lalu Lintas, Bebas Tilang?

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.

Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.

Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store

- Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan”

- Buat PIN atau password akun

- Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat

- Lakukan verifikasi e-KTP

- Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email

- Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved