Pilkada Ketapang 2024
Persiapan KPU Ketapang Jelang Pendaftaran Paslon untuk Pilkada, Pastikan Ikuti Putusan MK
Pembahasannya terkait penerbitan berkas dokumen persyaratan calon dan memastikan pelayanan khusus kepada pasangan calon.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang saat ini tengah merampungkan sejumlah persiapan jelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Ketapang Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, kesiapan untuk tahapan pendaftaran pasangan calon sudah dilaksanakan pihaknya jauh sebelum jadwal pendaftaran.
"Mulai 30 Juli 2024 KPU Ketapang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2024 terkait Pencalonan pada Pilkada Serentak 2024," kata Saufi, Senin 26 Agustus 2024.
Selanjutnya, di 12 Agustus 2024 KPU Ketapang bersama Bappeda melaksanakan Sosialisasi rancangan akhir RPJPD (2025-2045) dan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029.
"RPJPD dan RPJMD menjadi acuan Pasangan calon dalam menyusun visi, misi dan program," ujar Saufi.
Setelah itu, 22 Agustus KPU juga telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder.
Pembahasannya terkait penerbitan berkas dokumen persyaratan calon dan memastikan pelayanan khusus kepada pasangan calon.
• Buka Acara Hari Anak Nasional ke-40, Pemda Ketapang Tekan Angka Perkawinan Usia Anak
Pada 23 Agustus, KPU Ketapang kembali menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Ketapang, Bawaslu, Kesbangpol, Kepolisian dan TNI.
"Dalam rapat itu kita membahas terkait kesiapan pendaftaran pasangan calon, penunjukkan tim LO paslon, admin dan operator SILONKADA," lanjut Saufi.
Kemudian, 24 Agustus KPU Ketapang melakukan perubahan SK dan mencabut SK yang lama terkait adanya surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 1692 tanggal 23 Agustus 2024.
Surat tersebut menyangkut pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ia menjelaskan, dalam surat dinas itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat penyelenggaraan tahapan pendaftaran memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Serta pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan pada point angka 2 poin b," jelasnya.
Point 2 b yang dimaksud berbunyi, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Kabupaten/Kota.
"Mengacu surat Dinas KPU RI, maka KPU Ketapang akan menetapkan SK dan mengumumkan kepada Partai politik tentang DPT Pemilu 2024 berjumlah 414.830 jiwa, syarat pencalonan 8,5 persen, total suara sah 18 Parpol berjumlah 308.505 suara dan syarat suara minimal 26.223 suara," jelasnya.
Pilkada Ketapang 2024
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Pilkada
Ketapang
Ahmad Saufi
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 26 Agustus 2024
| KPU Tetapkan Alexander Wilyo - Jamhuri Amir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Link Pengumuman Hasil Pilkada Ketapang 2024, Perolehan Suara Wabup Farhan dan Junaidi Selisih Tipis | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Paslon Alex - Jamhuri Unggul | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Klaim Kemenangan, Alex : Kemenangan Ini untuk Seluruh Masyarakat Ketapang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Klaim Unggul Hasil Hitung Cepat, Paslon Alex-Jamhuri Deklarasi Kemenangan untuk Masyarakat Ketapang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ahmad-Saufi2345rewf.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.