Buka Acara Hari Anak Nasional ke-40, Pemda Ketapang Tekan Angka Perkawinan Usia Anak

Kendati demikian, berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan teknologi digital serta masal

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KETAPANG
Staff Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Drs. H. Maryadi Asmu'ie, MM pada peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mewakili Bupati Ketapang, Staff Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Drs. H. Maryadi Asmu'ie, MM membuka acara peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Kabupaten Ketapang, Kamis 22 Agustus 2024 di Halaman Kantor Dinas Sosial Ketapang.

Turut hadir kegiatan ini Forkopimda Ketapang, Para Kepala OPD, Kadinsos, Ketua PKK Ketapang, undangan dan lainnya.

Bupati Ketapang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staff Ahli mengatakan, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang pemenuhan hak dan perlindungannya dijamin.

"Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah anak-anak Indonesia adalah 79,4 juta jiwa atau 28,82 persen dari total penduduk Indonesia saat ini," jelasnya.

Sedangkan, proyeksi jumlah anak Kabupaten Ketapang tahun 2024 menurut BPS Kabupaten Ketapang adalah 194.750 jiwa atau 32,46 persen dari jumlah total proyeksi penduduk Kabupaten Ketapang.

"Mereka adalah calon pemimpin bangsa, ke depannya. Diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat," harapnya.

Kendati demikian, berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan teknologi digital serta masalah lainnya masih menimpa anak Indonesia.

Pemkab Ketapang Raih Penghargaan, Akan Tingkatkan Lebih Maju Terhadap Perlindungan Satu Desa 

Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Sosial Perempuan Perlindungan Anak dan KB, bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Ketapang perlu mendapat perhatian yang serius.

Hal ini dikarenakan perkawinan yang terjadi pada usia anak ini dapat menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan, antara lain dampak pada kesehatan. 

"Seperti resiko kematian ibu dan bayi dan masalah gizi seperti stunting. Perkawinan usia anak juga menimbulkan dampak pada psikologis, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, putusnya pendidikan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan pelanggaran hak-hak anak," terangnya.

Oleh karena itu, disampaikan Maryadi, Kabupaten Ketapang telah berupaya dalam pencegahan perkawinan pada usia anak. Hal ini dituangkan dalam peraturan Bupati Ketapang nomor 73 tahun 2023 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.

"Peraturan tersebut mengatur upaya berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, anak, dan semua pemangku kepentingan. Dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan pada usia anak di Kabupaten Ketapang," jelasnya.

Peringatan Hari Anak Nasional, merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen dalam menjamin pemenuhan hak anak, serta agar anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Ketapang, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh komponen masyarakat agar terus memperkuat komitmen bersama. Dengan demikian, Indonesia layak anak tahun 2030 dan Indonesia emas 2045 akan terwujud," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved